A. Latar Belakang
Allah SWT menciptakan umat manusia tidak lain hanya untuk beribadah kepada-nya, sebagaimana Allah berfirman didalam Al-Qur’an surat Adz-Dzaariyaaat ayat 56:
وَمَا خَلَقْتُ وَالاِنْسَ اِلاَّ لِيَعْبُدُونِ
Artinya :
Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembahku.
Didalam beribadah kepada Allah SWT, Thaharoh merupakan syarat yang paling utama. Sahnya ibadah seseorang tergantung pada benar tidaknya thoharoh orang tersebut. Karena itu belajar ilmu fiqh dalam bab thoharoh adalah suatu keharusan bagi setiap umat islam. Apalagi kita adalah seorang santri yang hidup dan belajar dilingkungan pesantren tentu lebih dituntut untuk bisa memahami ilmu fiqh khususnya bab thoharoh karena kehidupan sehari – hari kita tidak lepas dari praktek ibadah yang berkaitan erat dengan bab thoharoh
B. Pengertian Thoharoh
Arti Thoharoh menurut bahasa ialah “Bersih, suci dan bebas dari hadats” sedangkan menurut istilah syara’ ialah menghilangkan hadats atau najis yang menyebabkan seseorang diperbolehkan mengerjakan sholat.
Pembagian Hadats
Hadats atau najis yang menghalangi sahnya ibadah seseorang, baik hadats itu keluar dari diri sendiri maupun orang lain itu terbagi menjadi dua yaitu :
1. Hadats Kecil
Hadats kecil adalah hadats yang ringan artinya tidak mewajibkan seseorang untuk melakukan mandi, namun disunahkan untuk melakukan wudhu. Contoh hadats kecil antara lain : keluar angin ( kentut ), kencing dan buang air besar ( Bab )
2. Hadats Besar
Hadats besar adalah hadats yang mewajibkan seseorang untuk melakukan mandi. Contoh hadats besar antara lain : haid, nifas, wiladah ( melahirkan ) dan keluarnya mani baik karena berjima’ atau tidak
Macam-macam Air
Macam-macam air dilihat dari segi keadaan yang wujud terbagi menjadi tujuh macam yaitu :
1. Air hujan
2. Air laut
3. Air sungai
4. Air sumur
5. Air sumberan ( mata air )
6. Air es ( salju )
7. Air embun
Dari ketujuh air tersebut dapat dibagi menjadi dua yaitu air yang turun dari langit dan air yang keluar dari bumi. Namun dalam ilmu fiqih air terbagi menjadi empat macam yaitu :
1. Air Mutlak
Yaitu air yang suci dan mensucikan serta makruh menggunakannya. Contohnya: air sumur, air hujan dan air laut.
2. Air suci dan mensucikan namun makruh menggunakan dibadan macam air yang kedua ini hanya makruh menggunakannya dibadan lainnya contohnya : Air musyammas ( air yang dipanaskan dengan sinar matahari dalam tempat yang terbuat dari logam selain emas dan perak ).
3. Air suci namun tidak mensucikan pada yang lainnya macam air yang ketiga ini lebih dikenal dengan nama “ Air musta’mal ( air yang sudah terpakai untuk menghilangkan hadats atau najis )”.
4. Air Najis
Air najis adalah air suci yang terkena najis yang tidak dima’fu.
C. Cara Bersuci dari Hadats
Cara Bersuci dari hadats dilihat dari jenis hadatsnya terbagi menjadi dua cara yaitu :
1. Bersuci dari hadats kecil
Untuk menghilangkan hadats kecil yaitu dengan melakukan wudhu. Wudhu memiliki enam fardhu antara lain :
- Niat, dilakukan pada saat membasuh muka, lafadz niat berwudhu yaitu :
نَوَيْتُ الوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الاَصْغَرِ فَرْضًا لِلّهِ تَعَالَى
- Membasuh seluruh bagian muka batasan muka yang harus dibasuh adalah mulai tempat tumbuhnya rambut kepala sampai kebawah kedua gerahamnya dan mulai dari pangkal telinga kanan sampai pangkal telinga kiri.
- Membasuh kedua tangan mulai dari telapak tangan samapi kedua siku
- Mengusap sebagian kepala
- Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki
- Tertib, sebagaimana urutan yang telah diterangkan
2. Bersuci dari hadats besar
Untuk menghilangkan hadats besar yaitu dengan mandi, dalam mandi fardhu ( bersuci dari hadats besar ) memiliki dua fardhu. Antara lain :
- Berniat menghilangkan hadats besar baik dikarenakan haid, nifas, wiladah maupun junub. Lafadz niat mandi besar yaitu :
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الاَكْبَرِ مِنَ الْحَيْضِ لِلَّهِ تَعَالَى
- Meratakan air keseluruh badan bagian luar termasuk kuku dna kulit yang berada dibawahnya, rambut bagian luar dna dalam, walaupun lebat.
3. Syarat syahnya wudhu dan mandi
Syarat syahnya wudhu dan mandi itu ada lima, antara lain :
- Menggunakan air mutlak, afdholnya mencapai dua kulah
- Menyiram air ke anggota wudhu yang akan dibasuh atau meratakan air keseluruh badan ( mandi ).
- Tidak ada penghalang yang dapat mencegah meresapnya air kedalam kulit seperti cat atau sejenisnya.
- Pada anggota badan atau anggota wudhu tidak terdapat sesuatu yang dapat merubah air dengan perubahan yang merusak seperti.
- Sudah masuk waktu sholat, syarat yang kelima ini khusus bagi orang yang selalu berhadats seperti wanita yang istihadhoh, orang yang besar dan orang yang selalu buang angin.
D. Bersuci dengan air kurang dari dua kulah
Di dalam bersuci untuk menghilangkan hadats kecil dan besar dianjurkan menggunakan air yang ukurannya mencapai dua kula, namun apabila dalam keadan kekurangan air atau persediaan air yang sedikit, maka kita diperbolehkan bersuci dengan menggunakan air yang kurang dari dua kulah dengan syarat :
- airnya suci dan mensucikan
- diletakan didalam wadah atau tempat yang suci
airnya terjaga kesuciannya yaitu dengan berhati-hati disaat mengambil air jangan sampai air yang telah terpakai dibadan kita menetes kedalam air sedikit itu, karena menjadikan air itu musta’mal.
Selain dengan air yang kurang dari dua kulah apabila kita dalam keadaan persediaan air yang sangat terbatas, kita tetap bisa berwudhu walaupun hanya menggunakan air satu gayung dengan langkah sebagai berikut :
- Sucikan kedua telapak tangan kita.
- Niatkan kedua telapak tangan niat sebagai atau penyluk air, sehingga walaupun kedua telapak tangan kita berulang kali masuk kedalam air satu gayung itu namun air itu tetap suci dan tidak musta’mal.
- Meratakan air keseluruh anggota wudhu terutama yang fardhu dengan tertib (berurutan). Inilah sebuah keringanan (rukhshoh) dalam beribadah, sehingga walaupun tidak mengalirkan air secara sempurna namun wudhu kita tetap sah.
Begitulah indahnya syarat dengan islam bersifat fleksibel dan tidak memberatkan bagi umatnya. Demikian untuk semua pembaca pada umumnya dan untuk diri penulis khususnya.
E. Kesimpulan
Thoharoh merupakan syarat utama yang menentukan sah tidaknya ibadah setiap muslim. Karena itu kita dituntut untuk memahami poin – poin penting dalam bab thoharoh, diantaranya :
- Arti Thoharoh menurut bahasa adalah bersih. Suci dan bebas dari kotoran sedangkan menurut istilah syara’ adalah menghilangkan hadats atau najis yang menyebabkan seseorang diperbolehkan mengerjakan shalat.
- Hadats terbagi menjadi dua yaitu hadats kecil dan hadats besar
Hadats besar adalah hadats yang mewajibkan seseorang melakukan mandi seperti haid, nifas, wiladah (melahirkan) dan keluarnya mani. Hadats kecil adalah hadats yang tidak mewajibkan seseorang melakukan mandi seperti keluar angin ( kentut ) kencing dan Bab.
- Cara bersuci dari hadats kecil yaitu dengan berwudhu. Sedangkan cara bersuci dari hadats besar yaitu dengan mandi besar ( mandi dengan niat menghilangkan hadats besar )
- Dalam keadaan persediaan air yang terbatas kita tetap bisa bersuci dengan air yang kurang dari dua kulah bahkan kita bisa berwudhu dengan menggunakan air satu gayung dengan syarat dan langkah seperti yang telah dijelaskan diatas.